Minggu, 14 Juli 2019

Sejarah berdirinya Bank Central (BI)

Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda.

Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya.

Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia. Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia

BNI Unit 1  = Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999.

Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia (biasanya Ibu kota propinsi)


source : https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_7.aspx
https://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/665988/mod_resource/content/1/Bab%207%20Bank%20Indonesia.pdf

https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/

Jumat, 05 Juli 2019

Tujuan Bank Sentral


Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank

Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·      Menetapkan sasaran moneter
·      Melakukan pengendalian moneter
·      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
·      Melaksanakan kebijakan nilai tukar
·      Mengelola cadangan devisa
·      Menyelenggarakan survei (Mikro dan Makro)

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
·      Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
·      Menetapkan penggunaan alat pembayaran
·      Mengatur sistem kliring antar bank
·      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
·      Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
·      Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan memusnahkan uang rupiah

3.      Mengatur dan mengawasi bank
·      Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
·      Memberikan dan mencabut izin usaha bank
·      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
·      Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
·      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
·      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
·      Melakukan pemeriksaan terhadap bank
·      Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
·      Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
·      Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
·      Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU

Warkat yang dapat di Kliringkan dan Prosedurnya


Warkat yang dikliring kan adalah
  • Cheque bank lain
  • Bilyet Giro bank lain
  • Surat perintah bayar lain
  • Penerbitan wesel

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  • Kliring Keluar = membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  • Kliring Masuk = menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
  • Pengembalian Kliring =  pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan

Prosedur setoran Kliring
  • Asumsi : Tn B melakukan setoran dengan Cek (Setoran Kliring) di Bank ‘XYZ’
  • Alur Kliring :

  1. Tn. A bertransaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
  3. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet => ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  4. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet => ND Masuk)
  5. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur) kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  6. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

Prosedur Kiriman Kliring
  • Asumsi : Tn A dari Bank ‘ABC’ melakukan setoran untuk pengiriman uang ke Tn B di Bank XYZ
  • Alur Kliring
  1. Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
  2. Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit => NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
  3. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit => NK Masuk)

·      Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
  • Nota Debet Keluar = menambah
  • Nota Kredit Keluar = mengurangi

Warkat yang akan diterima meliputi :
  • Nota Debet Masuk = mengurangi
  • Nota Kredit Masuk = menambah

·       Gambaran perhitungan Kliring

ND Keluar ( + )
ND Masuk ( - )
NK Keluar ( - )
NK Masuk ( + )      +
       (+/-)   Jika (+) maka menang Kliring
                 Jika (-) maka kalah Kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
  • Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
  • Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.



Sejarah, Manfaat,Tujuan, dan Istilah dalam Kliring


Sejarah kliring yaitu
  • 10 September  1981 => Kliring Lokal secara manual
  • Awal 1990 => Kliring Lokal secara otomatis (bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit
  • 18 September  1998 => Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank 
  • 18 Juni 2001 => SKEJ seluruh Jakarta
  • 22 Juli 2005 => Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Tujuan dilaksanakan kliring
  1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Manfaat Kliring
  • Bagi masyarakat yaitu memberikan alternative pembayaran ( transfer of vale) efektif dan efisien serta aman
  • Bagi bank merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income
  • Bagi bank sentral dapat secara langsung cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.

Istilah dalam kliring :
  • Tolakan kliring = warkat yang dikembalikan
  • Postdated Cheque =  tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
  • Cross Clearing = Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
  • Call Money = pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maksimal 7 hari).
  •  Peserta kliring langsung = perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
  • Peserta kliring tidak langsung = perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat/ cabang lain


source : https://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/645711/mod_resource/content/1/Bab%205%20Kliring.pdf