Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V yang
merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827.
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan
internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang
menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada
saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di
negeri Belanda.
Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang
mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan
De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening
pada 1752. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank
sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank
tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan
Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan
perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba,
Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan
Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua,
DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank
Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar
(KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB
sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus
bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai
bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya.
Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank
Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia. Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank sebagai Bank Sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral
yang isinya mengatur tentang tugas serta
kedudukan Bank Indonesia Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan
hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan
baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951. Undang-Undang ini
tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga
memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama
Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara
dilebur menjadi Bank Negara Indonesia
BNI Unit 1 = Bank
Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13
1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999. Pada tahun 1999 Bank Indonesia
memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki
tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia
dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan
konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999.
Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia
juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan
perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI. Bank Sentral
merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia
perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Bank Sentral berpusat di Ibu Kota
Negara, Jakarta, dan dibantu dengan Kantor Cabang diseluruh wilayah Indonesia
(biasanya Ibu kota propinsi)
source :
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_7.aspx
https://v-class.gunadarma.ac.id/pluginfile.php/665988/mod_resource/content/1/Bab%207%20Bank%20Indonesia.pdf
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/