Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dengan menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur
dan mengawasi bank
Tugas BI sebagai Bank Sentral adalah
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
· Menetapkan
sasaran moneter
· Melakukan
pengendalian moneter
· Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
· Melaksanakan
kebijakan nilai tukar
· Mengelola
cadangan devisa
· Menyelenggarakan
survei (Mikro dan Makro)
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
· Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
· Menyampaikan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
· Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
· Mengatur
sistem kliring antar bank
· Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
· Menetapkan
macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
· Mengeluarkan,
mengedarkan, mencabut, manarik dan memusnahkan uang rupiah
3. Mengatur
dan mengawasi bank
· Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
· Memberikan
dan mencabut izin usaha bank
· Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
· Memberikan
persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
· Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
· Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan
· Melakukan
pemeriksaan terhadap bank
· Memerintahkan
bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
karena suatu hal
· Mengatur
dan mengembangkan informasi antar bank
· Mengambil
terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
· Mengawasi
bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan
dibentuk dengan UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar